Pasal 29 UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancama kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”
Pasal 45 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
Review :
Menurut saya dalam pasal ini dikatakan bahwa siapa saja yang dengan sengaja mengirimkan informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi kekerasan atau mengandung unsur menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dapat dikenakan sanksi. Pelanggaran ini bisa saja berupa teror ancaman lewat media sms, telepon, atau lewat media sosia dengan bentuk chatt, gambar dan video yang bersifat mengancam dan bisa merugikan kepada orang yang ditujukan tersebut. Jadi kita sebagai pengguna media informasi dan elektronik wajib menjaga sopan santun dan moral di dalam berkomunikasi khususnya di dunia maya jangan sampai ada pihak yang merasa terancam atau dirugikan. Dan sebagaimana yang diatur dalam pasal 45 ayat (3) apabila hal ini tetap dilanggar maka si pelanggar akan dikenakan sanksi pidana antara berupa kurungan penjara paling lama 12 tahun dan bisa dikenakan denda maksimal sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
sumber :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl2025/pasal-untuk-menjerat-pelaku-pengancaman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar